Kedudukan Hadits Keutamaan Amal Sunnah di Bulan Ramadhan
Kajian Sanad dan Matan Hadits Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu
Mukadimah
Di antara hadits yang paling sering dikutip menjelang dan selama bulan Ramadhan adalah hadits yang menyebutkan bahwa amalan sunnah di bulan Ramadhan setara dengan amalan wajib di bulan lainnya, dan amalan wajib di bulan Ramadhan setara dengan tujuh puluh amalan wajib di luar Ramadhan. Hadits ini begitu populer di kalangan umat Islam, namun kajian mendalam tentang kedudukan sanadnya jarang disampaikan. Tulisan ini bertujuan mengupas hadits tersebut secara lengkap — mulai dari teks aslinya, susunan sanad, penilaian para ulama terhadap perawinya, hingga kesimpulan hukum pengamalannya.
Teks Lengkap Hadits
Hadits ini diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ berkhutbah pada hari terakhir bulan Sya’ban menyambut datangnya bulan Ramadhan. Teks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut:
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ: “أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِيضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ، وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ، وَشَهْرٌ يُزَادُ فِيهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ، مَنْ فَطَّرَ فِيهِ صَائِمًا كَانَ لَهُ مَغْفِرَةٌ لِذُنُوبِهِ وَعِتْقُ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ”
Terjemahan:
“Dari Salman Al-Farisi, ia berkata: Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami pada hari terakhir bulan Sya’ban, beliau bersabda: ‘Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung lagi penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasanya sebagai kewajiban dan qiyamul lailnya sebagai sunnah. Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini dengan satu kebaikan (amalan sunnah), maka ia seperti orang yang mengerjakan amalan fardhu di bulan lainnya. Barangsiapa yang mengerjakan amalan fardhu di bulan ini, maka ia seperti mengerjakan tujuh puluh amalan fardhu di bulan lainnya. Ia adalah bulan kesabaran, dan pahala kesabaran adalah surga. Ia adalah bulan solidaritas, dan bulan di mana rezeki orang beriman ditambah. Barangsiapa yang memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka baginya ampunan atas dosa-dosanya, dan pembebasan dirinya dari neraka, serta ia mendapat pahala seperti pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.’”
Sumber takhrij: - Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no. 1887 - Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no. 3608 - Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilalul Hadits
Susunan Sanad
Rantai periwayatan hadits ini tersusun sebagai berikut:
Rasulullah ﷺ
↓
Salman Al-Farisi (Sahabat)
↓
Sa'id ibn Al-Musayyib (Tabi'in)
↓
Ali ibn Zayd ibn Jud'an ← Titik lemah utama
↓
Ibnu Khuzaimah (Periwayat kitab)
Analisis Perawi
1. Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu (Sahabat)
Salman Al-Farisi adalah sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Ia berasal dari Persia dan telah menempuh perjalanan panjang dalam pencarian kebenaran hingga akhirnya masuk Islam. Dalam ilmu hadits, seluruh sahabat Nabi ﷺ dinilai adil (kulluhum ‘udul) sebagaimana yang telah disepakati para ulama ahlus sunnah. Tidak ada masalah sama sekali pada perawi pertama ini.
Status: Tsiqah, tidak ada masalah.
2. Sa’id ibn Al-Musayyib (Tabi’in)
Sa’id ibn Al-Musayyib adalah salah satu tabi’in paling terkemuka dan paling tsiqah. Ia dikenal sebagai pemimpin para tabi’in (sayyidul tabi’in) dan termasuk fukaha Madinah yang paling alim. Para ulama sepakat atas ketsiqahan dan kejujurannya.
Status: Tsiqah, terpercaya.
3. Ali ibn Zayd ibn Jud’an — Titik Kritis Sanad
Inilah perawi yang menjadi titik lemah utama dalam sanad hadits ini. Nama lengkapnya adalah Ali ibn Zayd ibn Abdillah ibn Jud’an Al-Qurasyi Al-Bashri, wafat sekitar tahun 129 H. Berikut penilaian para ulama ahli kritik hadits (jarh wa ta’dil) terhadapnya:
| Ulama | Penilaian |
|---|---|
| Imam Ahmad bin Hanbal | “Laisa bi syay-in” (tidak bernilai) dan “Dha’if” |
| Yahya ibn Ma’in | “Laisa bi syay-in” |
| Imam Al-Bukhari | “Dha’if, tidak berhujjah dengannya” |
| Imam Muslim | Meninggalkannya dalam kitab Shahih |
| Imam An-Nasa’i | “Dha’if” |
| Ibnu Sa’d | “Banyak meriwayatkan hadits, namun dha’if” |
| Ibnu Hajar Al-Asqalani | “Dha’if” dalam Taqribut Tahdzib |
| Imam Adz-Dzahabi | Mendha’ifkannya |
Sebab kedha’ifan Ali ibn Jud’an adalah buruknya hafalan (su’ul hifzh), bukan karena ia tertuduh berdusta atau memalsukan hadits. Ini adalah poin penting yang akan berpengaruh pada hukum pengamalan hadits ini.
Status: Dha’if (lemah) karena buruknya hafalan.
Catatan Ibnu Khuzaimah Sendiri
Hal yang menarik dan perlu digarisbawahi adalah bahwa Ibnu Khuzaimah sendiri — yang memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya — memberikan catatan penting setelah mencantumkan hadits ini:
“إِنْ كَانَ الْخَبَرُ مَحْفُوظًا”
“Jika riwayat ini benar-benar terjaga/terpelihara…”
Ungkapan ini menunjukkan bahwa Ibnu Khuzaimah sendiri tidak sepenuhnya yakin dengan keshahihan hadits ini. Pencantuman hadits dalam kitab Shahih-nya dengan catatan semacam ini merupakan bentuk kejujuran ilmiah beliau, sekaligus isyarat bahwa hadits ini perlu ditinjau lebih lanjut.
Kesimpulan Status Hadits
Berdasarkan kajian para ulama, berikut adalah penilaian mereka secara ringkas:
| Ulama | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Syaikh Al-Albani | Dha’if | Dicantumkan dalam Dha’if At-Targhib wat Tarhib, no. 605 |
| Al-Mundziri | Dha’if | Dalam At-Targhib wat Tarhib |
| Syaikh Syu’aib Al-Arnauth | Dha’if | Dalam takhrij Musnad |
| Sebagian ulama lain | Hasan li ghayrihi | Karena didukung syawahid (hadits penguat) dari jalur lain |
Kesimpulan: Hadits ini berstatus dha’if karena adanya Ali ibn Jud’an dalam sanadnya. Ia tidak bisa dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syariat. Namun maknanya tidak mungkar, bahkan didukung oleh banyak dalil shahih lainnya.
Apakah Boleh Diamalkan?
Para ulama telah menetapkan kaidah yang masyhur dalam hal ini:
“Hadits dha’if boleh diamalkan dalam bab fadha’ilul a’mal (keutamaan amal ibadah), selama tidak menetapkan hukum halal atau haram.”
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Al-Mubarak, Ibnu Mahdi, dan mayoritas ulama hadits dan fikih.
Syarat bolehnya beramal dengan hadits dha’if:
- Kedha’ifannya tidak parah — bukan dari perawi pendusta atau yang tertuduh memalsukan hadits. ✅ (Ali ibn Jud’an lemah karena hafalan, bukan karena dusta)
- Hadits tersebut masuk dalam bab fadha’ilul a’mal, bukan penetapan hukum. ✅
- Ada dalil umum yang shahih yang mendukung maknanya. ✅
Ketiga syarat ini terpenuhi pada hadits Salman Al-Farisi ini, sehingga boleh dijadikan motivasi dan anjuran beramal, dengan catatan tidak diyakini secara pasti bahwa Nabi ﷺ benar-benar mengucapkannya.
Dalil-Dalil Shahih yang Menguatkan Maknanya
Meskipun hadits Salman Al-Farisi ini dha’if, kandungan maknanya dikukuhkan oleh dalil-dalil shahih berikut:
1. Pelipatan Pahala di Bulan Ramadhan (HR. Muslim)
“Setiap amal kebaikan anak Adam dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya…’” — HR. Muslim, no. 1151
2. Keutamaan Qiyamul Lail di Ramadhan (HR. Bukhari & Muslim)
“Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” — HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759
3. Umrah di Ramadhan Setara Haji (HR. Bukhari)
“Umrah di bulan Ramadhan menyamai (pahala) haji bersamaku.” — HR. Bukhari, no. 1863
Hadits-hadits di atas, yang semuanya shahih, menunjukkan bahwa Ramadhan memang merupakan bulan pelipatan pahala secara umum, sehingga kandungan makna hadits Salman Al-Farisi tidaklah menyimpang dari prinsip yang benar.
Penutup
Hadits Salman Al-Farisi tentang keutamaan amal sunnah di bulan Ramadhan yang setara dengan amal wajib di luar Ramadhan adalah hadits yang berstatus dha’if dari sisi sanadnya, terutama karena adanya perawi Ali ibn Zayd ibn Jud’an yang dinilai lemah oleh para imam hadits. Ibnu Khuzaimah sendiri pun memberikan catatan keraguan saat mencantumkannya.
Namun demikian, hadits ini tidak menyalahi prinsip syariat dan maknanya didukung oleh dalil-dalil shahih tentang keutamaan ibadah di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, ia dapat dijadikan motivasi tambahan dalam memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan, tanpa menjadikannya sebagai hujjah tunggal dalam penetapan hukum.
Yang terpenting adalah bahwa semangat memperbanyak shalat sunnah, tilawah Al-Qur’an, sedekah, dan berbagai amal shalih lainnya di bulan Ramadhan memiliki pijakan yang kuat dari dalil-dalil shahih. Maka, jadikanlah Ramadhan sebagai momentum terbaik untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah.
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” — HR. Bukhari, no. 38
Wallahu a’lam bish shawab.
Referensi utama: Shahih Ibnu Khuzaimah, Dha’if At-Targhib wat Tarhib (Al-Albani), At-Targhib wat Tarhib (Al-Mundziri), Taqribut Tahdzib (Ibnu Hajar Al-Asqalani), Mizanul I’tidal (Adz-Dzahabi).